Pilkada Serentak Tanpa Kepastian, DPR Terbelah antara 2024 dan 2027

- Politik
  • Bagikan

herald.id, JAKARTA — Usulan pilkada serentak nasional pada 2027 berubah. Pemerintah tetap kukuh menggelarnya pada 2024.

DPR sempat condong pada pelaksanaan pilkada serentak secara nasional pada 2027. Dengan demikian, akan tetap ada pilkada pada 2022 dan 2023. Ini berlaku bagi daerah yang masa kerja kepala daerahnya kurun dua tahun.

Konsekuensinya, tak ada pilkada serentak nasional pada 2024 yang bersamaan dengan Pileg dan Pilpres. Rencana awal, meski digelar pada tahun yang sama, Pileg-Pilpres akan berbeda bulan dengan Pilkada Serentak nasional.

Hanya saja, isu terbaru, istana condong pilkada tetap digelar 2024. Fraksi PDIP, PPP, PAN, dan PKB meminta pilkada serentak tetap digelar 2024. Sedangkan Fraksi Golkar, Nasdem, Demokrat, dan PKS setuju ada revisi jadwal.

Nah, peta dukungan ini dinilai bakal berubah setelah Presiden RI Joko Widodo mengumpulkan 15 eks jubir TKN Pilpres 2019, pekan lalu. Jokowi menyampaikan sejumlah hal. Termasuk keinginannya agar Pilkada Serentak 2024 dipertahankan seperti diatur UU Pilkada saat ini.

Gerindra yang awalnya belum bersikap, pada akhirnya lebih mendukung sikap Jokowi. Alasannya, pembahasan revisi UU Pemilu; yang poinnya menggabungkan UU Pemilu dan Pilkada, akan memakan energi besar.

Sekjen Gerindra Ahmad Muzani menyampaikan partainya secara resmi menolak revisi RUU Pemilu. Saat ini, pemerintah mesti fokus pada pemulihan ekonomi nasional dan penanganan pandemi Covid-19.

“Justru Gerindra menilai UU Pemilu yang ada saat ini perlu tetap terjaga. Bahkan pemilu 2024 harus dipersiapkan dari sekarang bisa berjalan dengan baik nanti,” ungkapnya, Minggu, 31 Januari.

Beda Haluan

Sementara itu, Sekretaris Fraksi Nasdem Saan Mustopa menuturkan pihaknya tetap mendorong tetap ada pilkada pada 2022 dan 2023. Meskipun berbeda sikap dengan Jokowi, dia menyebut Nasdem tetap loyal terhadap programnya.

Silahkan kirim ke email: [email protected].
Stay connect With Us :
  • Bagikan