herald.id, Makassar — Fakta menarik diungkap terdakwa, Agung Sucipto alias Anggu dalam persidangan, Kamis, 1 Juli, kemarin. Anggu menyebut, uang yang disita KPK saat terjaring OTT tak diketahuinya apakah permintaan NA atau hanya inisiatif Edy Rahmat.
Menurut Anggu, dia memberikan uang sebesar Rp2 miliar kepada eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat hanya karena dalam pikirannya ini adalah perintah Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah (NA). Namun, dia tidak bisa memastikan apakah, betul perintah NA.
Alasan Anggu punya pemikiran bahwa permintaan Edy Rahmat sama dengan permintaan karena dia pernah bertemu dengan NA dan dia dipersilakan berkomunikasi dengan Edy Rahmat. Pertemuan itu, kata Anggu terjadi saat suksesi pemilihan kepala daerah. Pertemuannya dengan NA pun, dibeberkan Anggu atas bantuan Edy Rahmat.
Kendati demikian, Anggu juga membenarkan pernah memberikan uang kepada NA sebesar 150 ribu Dolar Singapura. Uang itu diakui bersumber dari uang pribadinya. Harapannya, dengan pemberian itu agar NA memberikan perhatian karena pada 2019 itu, Anggu mengaku tidak mengerjakan proyek sama sekali.
Pemberian uang Anggu ke Edy Rahmat ini bersesuaian dengan disitanya uang Rp2 miliar yang tersimpan di dalam koper dari rumah dinas Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan, Edy Rahmat (ER). Uang tersebut terkait dengan dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun Anggaran 2020-2021.
Selain itu, Anggu juga mengakui memang selama menjalankan profesi sebagai kontraktor, selalu menyiapkan setoran fee proyek pada pejabat. Kisarannya antara 5-7 persen dari nilai keuntungan proyek. Ini dilakukan sejak NA menjabat Bupati Bantaeng.
Termasuk, Anggu memberikan uang itu kepada Karaeng Nawang yang diketahui merupakan adik bungsu Nurdin Abdullah. Dia mengaku sering membantunya dengan memberikan uang Rp100 juta sampai Rp200 juta.
“Uang ini sebagai terima kasih saya karena selalu diinformasikan saat ada proyek yang akan ditender. Karaeng Nawang selalu telepon saya dan saya selalu menang,” katanya.
Anggu dalam persidangan, kemarin, juga langsung menyatakan penyesalannya. Dia berharap mendapat maaf jelang dibacakan tuntutannya pada sidang berikutnya. Anggu meminta maaf kepada masyarakat.
“Saya mengakui bahwa saya memberikan uang ke beberapa pejabat terkait dengan kasus ini dan saya sangat menyesal telah melakukan kesalahan tersebut. Saya juga minta maaf ke semua pihak yang telah dirugikan dalam perkara ini. Terutama ke masyarakat Sulsel,” kata Agung Sucipto, di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 1 Juli.
Silahkan kirim ke email: redaksi@herald.id.