Herald.id. ACEH – Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) terbukti telah melakukan perzinahan dengan pria beristri di Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh.
Keduanya melanggar pasal 33 ayat (1) qanun jinayah/ dan dijatuhi hukuman 100 kali cambuk. (Baca juga: 4 Sanksi Hukuman Cambuk untuk Pelaku Zina di Aceh) Mahkamah Syar’iyah Blangpidie memutuskan, keduanya terbukti secara sah telah melakukan jarimah atau tindak pidana zina dan dijatuhi hukuman cambuk masing-masing 100 kali cambukan.
Eksekusi cambuk berlangsung di halaman Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Blangpidie.
Terpidana perempuan, EV, beberapa kali mengangkat tangan karena kesakitan, hingga algojo menghentikan eksekusi tersebut beberapa kali. Sementara terpidana pria, TRJ mengalami luka bekas cambukan. Meski sempat diberhentikan beberapa kali, eksekusi cambuk berlangsung hingga selesai dan didampingi petugas medis.
“Kita melaksanakan eksekusi cambuk,pada perkara jinayah yang telah berkekuatan hukum tetap. dimana dalam hukuman jinayah ini telah diputus oleh Mahkamah Syar’iyah terhadap terpidana EV dan TR dengan hukuman cambuk seratus kali cambuk,”ujar Kasi Pidum Kejari Aceh Barat Daya, Agung Kurniawan, Kamis (4/11/2021).
Dia memastikan, hukuman kedua terpidana berlangsung lancar tanpa kendala. “Sampai saat ini ngga ada kendala ya, berjalan dengan lancar. Eksekusi terlaksana dengan baik, hukumannya pun sampai selesai terlaksana,” tutupnya. Okz)
Silahkan kirim ke email: [email protected].