HERALD.ID,JAKARTA – Perjuangan kedua akan dilakoni calon PNS atau ASN. Sebanyak 52.300 peserta akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) tahap I.
SKB tahap pertama ini dijadwalkan berlangsung 15 sampai 28 November 2021. SKB ini adalah tes lanjutan dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Berdasarkan PermenPANRB No.27/2021 yang dimaksud SKB adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya, sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu Jabatan tertentu
SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan.
Di mana sebagaimana pasal 42 PermenPANRB No.27/2021 SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
Sementara materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait
SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN dilaksanakan dalam durasi waktu 90 menit.
Selain dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB dapat berupa:
a. psikotest
b. tes potensi akademik
c. tes kemampuan bahasa asing
d. tes kesehatan jiwa;
e. tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan
f. tes praktek kerja
g. uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi
h. wawancara; dan/atau
i. tes lain sesuai persyaratan Jabatan