Begini Cara Hindari Tipu-tipu Online

- Ekobis
  • Bagikan
Pesan dari gadget sering dijadikan sebagai media utama melakukan transaksi.

HERALD.ID — Pengamat Ekonomi dan Bisnis Unhas, Andi Nur Baumassepe menilai, pandemi ikut meningkatkan kinerja fintech. Khususnya di sektor pinjam meminjam online.

Selama pandemi, masyarakat butuh dana segar yang akan digunakan untuk melanjutkan operasional usahanya. Dana itu bisa digunakan untuk modal kerja lantaran perbankan kian selektif dalam menyalurkan kredit.

Hanya saja, bunga fintech cukup tinggi. Doktor FEB Unhas menyarankan, masyarakat selektif menggunakan fintech. “Kelemahan masyarakat kita mereka langsung pinjam. Karena mendesak butuh dana, tanpa paham isi perjanjiannya. Ini yang salah masyarakat sendiri,” terangnya.

Kemudian pahami setiap produk pinjaman dan juga investasi resikonya. Jangan tergiur sama sales atau promosi.

Pengamat Ekonomi Unismuh, Sutardjo Tui menambahkan, OJK harus bertanggung jawab terhadap banyaknya kasus penipuan pinjol ilegal.

Ia berharap segera dibuatkan payung hukum untuk melindungi korban. tidak sekadar memblokir perusahaan pinjol ilegal.

“Sebenarnya ada UU OJK Pasal 4, 5 dan 6 yang jelas mengatur itu. Jadi kalau dibilang aspek hukum apa untuk menjerat pinjol ilegal, jelas OJK sendiri punya aturan ke sana. OJK memang lemah pengawasan dan penindakan. Sekarang pertanyaanya, ada berapa laporan kasus yang diselesaikan OJK? Kan kita tidak ada data,” tukasnya kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Fatwa MUI
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberi perhatian serius terhadap tumbuh kembangnya pinjol ilegal yang dinilai banyak mudaratnya. Bahkan, MUI berencana mengeluarkan fatwa larangan memanfaatkan pinjol.

Ketua MUI Makassar, KH Baharuddin mengemukakan, pada dasarnya hukum pinjam-meminjam di dalam agama diperbolehkan. Asalkan tidak merugikan kedua belah pihak dan tidak ada unsur aniaya maupun pemaksaan.

“Selama ini kalau kita lihat, banyak yang dirugikan. Kesannya menipu dengan menawarkan kemudahan serta perjanjian yang tidak sesuai dengan apa yang ditawarkan pemberi pinjaman,” ujar Kiai Bahar seperti dikutip herald.id.

Silahkan kirim ke email: redaksi@herald.id.
Stay connect With Us :
  • Bagikan