Lawan Mafia Tanah, Pemprov Sulsel Lawan Penggugat Lahan Masjid Al Markaz

- HeraldNews
  • Bagikan
Ilustrasi mafia tanah

HERALD.ID, MAKASSAR – Setelah menang kasasi, Pemprov Sulsel melaporkan penggugat lahan Masjid Al Markaz ke polisi. Itu dalam rangka melawan mafia tanah. Juga turut mendapat dukungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, laporan polisi itu terkait dokumen-dokumen yang terindikasi rekayasa. “Atau mungkin keasliannya oke, tapi dia (penggugat) tidak ada hak kepemilikan sebenarnya,” ujar Andi Sudirman, Selasa, (9/11/2021).

Menurut Andi Sudirman, saat ini sudah bergulir di kepolisian. “Setelah Pemprov Sulsel menang dari segi perdata, sekarang mengambil langkah aspek pidananya,” terangnya.

Saat ini sebut Andi Sudirman, proses untuk kelengkapan bukti-bukti. Juga data-data penting.

Saat ini kata Andi Sudirman, ada sekira 50 ribu bidang tanah milik Pemprov Sulsel yang belum bersertifikat. Saat ini Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) sementara mengurus hal tersebut.

Untuk tahun 2022 kata Andi Sudirman Sulaiman, pihaknya menggarkan sertifikat untuk 100 bidang tanah. Jika tidak diurus, ini akan jadi makanan para mafia tanah.

Mafia tanah kata Andi Sudirman, sangat merugikan negara. Karenanya, Pemprov Sulsel bertindak tegas dengan melaporkan para oknum mafia tanah tersebut.

Plt Divisi Korsupgah KPK Wilayah VIII Yudhiawan Wibisono sendiri menegaskan, pemerintah daerah harus menjaga asetnya. Sebab jika hilang, maka bisa saja terjerat pelanggaran tindak pidana korupsi.“Pasti jadi perhatian, seperti (Masjid) Al markaz yang sekarang sudah kembali ke Pemprov. Termasuk aset lain ada enam atau tujuh datanya ada di Pemprov silakan dicek, yah harus tetap miliknya negara bukan milik pribadi atau golongan tertentu,” ungkapnya.

Silahkan kirim ke email: redaksi@herald.id.
Stay connect With Us :
  • Bagikan