OJK Beberkan Fakta: Ada Ribuan Pinjol Ilegal Beroperasi, Kuras Miliaran Duit Rakyat

- Lifestyle
  • Bagikan
Ilustrasi

HERALD.ID, MAKASSAR — Jebakan pinjaman online (pinjol) ilegal kian meresahkan. Keberadaannya justru sulit diberantas.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan hanya 107 layanan pinjol yang terdaftar secara resmi. Namun yang beredar, jumlahnya mencapai ribuan. Mereka beroperasi dan menguras miliar duit rakyat, namun tidak ditindaki karena tak dilaporkan.

Kepala OJK Sulampua, Muhammad Nurdin Subandi mengatakan,pihaknya melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) yang beranggotakan 13 anggota Kementerian dan Lembaga, terus berupaya memperkuat pemberantasan pinjol ilegal.

SWI telah melakukan tindakan tegas dengan melakukan cyber protokol. Sejak 2018, memblokir 3.193 aplikasi atau website pinjol ilegal.

“OJK mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjol ilegal ini. Pemblokiran situs dan aplikasi tidak menimbulkan efek jera. Ini persoalan yang harus kita berantas bersama untuk melindungi rakyat,” ujar Subandi.

Ia berharap masyarakat tidak mudah tergiur modus operandi pinjol ilegal. Bagi korban, sebaiknya segera melapor ke pihak kepolisian dan Kemenkominfo yang juga tergabung dalam SWI.

“Perusahaan pinjol ilegal yang melakukan tindakan penagihan tidak beretika, kami tindak tegas. Kami juga bekerja sama dengan perbankan untuk memblokir rekening milik pinjol ilegal,” tegasnya.

Proses Cepat

Pinjol ilegal yang memberikan kemudahan dan proses cepat pencairan pinjaman uang, menjadi salah satu daya tarik. Alhasil masyarakat cenderung tergiur untuk meminjam melalui aplikasi fintech (financial technology).

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sulsel, Ambo Masse menuturkan, terkadang ada akun yang mirip dengan fintech resmi. Konsumen pun terkecoh dengan mudah.

Silahkan kirim ke email: redaksi@herald.id.
Stay connect With Us :
  • Bagikan