Pasal Berlapis Bagi Geng Gay Pembunuh di Sulsel

- HeraldNews
  • Bagikan
ilusttrasi palu
Ilustrasi

HERALD.ID, MAKASSAR – Selasa, (9/11/2021). Sidang kasus pembunuhan terhadap Rian Latief oleh seorang gay dan gengnya, digelar di Pengadilan Negeri Makassar.

Ada enam orang terdakwa. Masing-masing, Taufik Hidayat, Andika Pratama, Muhammad Agung Nur Alam, Muhaimin Anwar, Deni Sianipar, dan Dhion Aditya Langgara. Mereka didakwa dengan pasal berlapis oleh jaksa. Sebelumnya, polisi menyebut pembunuhan dilatari motif asmara sesama jenis.

Demikian terungkap dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar. “Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” dikutip dari SIPP PN Makassar.

Pasal yang disangkakan kepada para terdakwa ada beberapa. Yakni, Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, Pasal 170 ayat (1) KUHP, dan Pasal 338, dan juga 170 KUHP.

Kuasa hukum terdakwa, Agung Fajar, tidak akan melakukan bantahan atas dakwaan yang diajukan jaksa. Menurut Agung, sidang lanjutan digelar Rabu, (10/11/2021). Agendanya akan masuk pemeriksaan saksi.

Menurut Agung, sidang masih secara virtual. Hanya saksi yang dihadirkan langsung di PN Makassar.

Diberitakan sebelumnya, keenam pelaku terlibata dalam pembunuhan Rian Latief. Motifnya asmara. Korban dihabisi di sebuah rumah kos, lalu jasadnya dibuang dan dibakar di wilayah Mallawa, Maros.

Silahkan kirim ke email: [email protected].
Stay connect With Us :
  • Bagikan