Terkesan Seks Boleh Asal Mau Sama Mau, Pasal PPKS Ini Disorot Profesor

- HeraldNews
  • Bagikan
Ilustrasi

HERALD.ID, JAKARTA – Permen 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi tuai sorot. Karena masih ada pasal yang terkesan kontroversial.

Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof Cecep Darmawan, meminta Kemendikbudristek merevisi pasal tersebut. Yakni, pasal 5 ayat 2.

Poin-poin tersebut kata Prof Cecep, seperti tertera pada poin (b) memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan korban; (f) mengambil,merekam, mengedarkan audio dan/atau visual korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban; (g) mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban; (l) menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan.

Menurut Prof Cecep, ada kesan itu boleh ketika ada konsensus antara pelaku dan korban. Terkesan boleh, ketika pelaku dan korban mau sama mau.

“Yang jadi masalah itu soal moralitas, cenderung membolehkan perzinahan dan seks bebas,” ungkapnya.

Yang lain kata Prof Cecep tidak terlalu bermasalah. “Kalau soal pasal 5 ayat 2 itu saran saya sebaiknya Permen itu direvisi,” jelasnya.

Dia meminta agar pasal itu berstatus status quo dulu. Selanjutnya, menyusun ulang melibatkan ahli, guru besar, pendidikan, psikologi, hukum, parenting, bidang lain yang relevan dengan stakeholder, juga para rektor. “Pak menteri harusnya melibatkan pihak-pihak itu,” ungkap Prof Cecep.

Silahkan kirim ke email: redaksi@herald.id.
Stay connect With Us :
  • Bagikan