Kalau rencana awal ditargetkan tuntas dan selesai hanya dalam tempo yang sesingkat-singkatnya yakni hanya setahun, 2021, kini direncanakan bertahap (2022-2023).
Kalau desain awal berstandar internasional yang megah dan wah dengan kapaitas tribun sekian puluh ribu penonton, kini tetap juga berstandar internasional, tapi turun sedikit jumlah kapasitas penontonnya.
APBD 2022 sudah dibahas, ditetapkan dalam forum paripurna dengan agenda persetujuan bersama antara Gubernur dan DPRD pada 30 November malam yang lalu. Dalam batang tubuh APBD 2022 tercantum anggaran pembangunan Stadion Mattoanging sebanyak Rp74 miliar. Secara teknis rencana penggunaan anggaran tersebut pada saat pembahasan RAPBD diarahkan minimal untuk menghentikan “status PSM sebagai kesebelasan yang tunawisma. Klub legenda tanpa lapangan latihan dan tanding yang representatif.
Rencana penuntasan pembangunan tahap selanjutnya berapa ratus miliar rupiah yang dibutuhkan, akan dibahas dan ditetapkan pada tahun anggaran 2023.
Garis kebijakan Kementerian Pemuda dan Olah Raga samar-samar terdengar kalau Provinsi Sulsel ditempatkan dalam rencana pengembangan olah raga nasional sebagai salah satu wilayah DBON (design besar olahraga nasional). Jika informasi terkait DBON ini benar menempatkan Sulsel sebagai salah satu provinsi “growth centre sport”, maka kebijakan tersebut bisa menjadi salah satu pintu masuk yang baik bagi Pemprov Sulsel. Menyelesaikan pembangunan Stadion Mattoanging tidak hanya semata bertumpu pada APBD, tapi juga pada skema sumber pendanaan lainnya. Bahkan bisa jadi beberapa sarana prasaran dan fasilitas cabang olah raga lainnya pun bisa terbangun secara baik dengan sumber pendanaan yang lebih pasti tentu. –istilah samar-samar dipakai karena rancangan surat keputusan presiden terkait penetapan DBON ini konon masih sedang berproses–
Terkait soal pembangunan stadion Barombong. Dari dulu niat baik jajaran pemerintahan provinsi Sulsel, Gubernur bersama DPRD sejak dicanangkan sampai saat ini tidak pernah berubah. Lantas, mengapa tidak selesai dan tuntas sampai sekarang ? Sebagai misal, pada jelang tahun terakhir periode pemerintahan SYL & AAN dalam APBD tahun anggaran berjalan, telah ditetapkan dana kelanjutan pembangunan stadion Barombong sebanyak Rp60 miliar. Namun sampail akhir tahun, anggaran dana tersebut tidak bisa terpakai atau terserap, karena syarat penggunaan dana tersebut tidak dapat terpenuhi, yakni lahan stadion belum sepenuhnya clean and clear. Belum lagi hasil audit konstruksi yang dilakukan oleh dua atau tiga institusi/perguruan tinggi yang menunjukkan bahwa pada beberapa bagian konstruksi Stadion Barombong, tidak memenuhi standar kualifikasi bangunan dengan kapasitas puluhan ribu penonton.
Begitupun hasil audit lembaga auditor negara, juga memberi sejumlah catatan atau rekomendasi yang serupa tapi tak sama dengan hasil audit konstruksi perguruan tinggi. DPRD dalam merespons LKPJ tahunan Gubernur, selalu memberi catatan atau rekomendasi terkait penyelesaian sejumlah hal, yang secara prinsip dan teknis mengenai kepastian penuntasan pembangunan Stadion Barombong. Tapi sedari dulu dari periode pemerintahan yang lalu sampai sekarang, tidak pernah selesai dan tuntas terutama masalah clean and clear terkait lahan.
Warga Tanah Celebes khususnya pecinta bola, wabilkhusus keluarga besar PSM dan para suporter, tetap berhak untuk berharap dan bermimpi untuk memiliki stadion kebanggaan yang megah dan wah, dan untuk itu pemerintah “wajib” untuk mewujudkannya.
–-Perjalanan dari Tanah Adat Bone menuju Makassar, 121221–Penulis: Selle KS Dalle
(Anggota DPRD Sulsel)
Silahkan kirim ke email: [email protected].