HERALD.ID, JAKARTA – Sejumlah kendaraan milik anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menggunakan nomor khusus.
Mobil-mobil Arteria Dahlan menggunakan plat khusus kedinasan kepolisian.
Kritik keras pun disampaikan Ketua Ombudsman Mokh Najih. Dia menyebut ada dugaan maladministrasi di kepolisian terkait plat nomor khusus polisi yang digunakan mobil Arteria Dahlan.
“Ini ada potensi maladministrasi di kepolisian,” tegasnya, Jumat (21/1/2022).
Dijelaskannya, dugaan maladministrasi bisa dilihat dari tingkat urgensinya dan kebutuhan penggunaan plat nomor polisi tersebut tidak sesuai.
Dijelaskannya, secara normatif penggunaan nomor kendaraan khusus Polri, TNI, diberikan karena kekhususan sebagai dinas. Kendaraan plat khusus itu tidak boleh digunakan orang yang tidak dinas di institusi tersebut, baik Polri, TNI dan sejenisnya.
“Kecuali nomor dinas khusus yang warna hitam,” ujarnya.
Menurutnya, penggunaan plat nomor dinas polisi di kendaraan Arteria Dahlan tidak pada tempatnya.
“Kalau terbukti memberikan register atas nama yang bersangkutan, ini ada potensi maladministrasi di kepolisian,” kata Najih.
Sebelumnya Kepala Biro Penerangan Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan bahwa plat nomor polisi 4196-07 diperuntukkan untuk kendaraan Mitsubishi Pajerp Sport Dakar atas nama Arteri Dahlan.
“Berdasarkan hasil pendataan di Bagian Invent Biro Pal Slog Polri untuk Nomor Polisi 4196-07 diperuntukkan Mitsubishi Pajero Sport Dakar dengan atas nama pemilik H Arteri Dahlan, S.T.,S.H.,M.H / DPR RI,” katanya.