Herald.id, Jakarta– Pegiat media sosial yang juga Komisioner PT Pelni, Dede Budhyarto merespon pelaporan Koalisi Ulama, Habaib, dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA) yang melaporkan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman terkait pernyataan ‘Tuhan kita bukan orang Arab’.

Kang Dede sapaan akrabnya, menyebut kelompok tersebut sebagai gerombolan frustasi.

“Gerombolan FRUSTASI krn jengah dgn ketegasan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman,” tulis Kang Dede di akun Twitternya, Minggu 30 Januari.

Dia juga memberikan dukungan kepada jenderal yang pernah menjabat Pangkostrad dan Pangdam Jaya itu dalam bertugas.

“Maju terus Jenderal, hantam gerombolan radikalis, bumihanguskan begundal bandit berjubah dari Republik Indonesia,” sebutnya.

Sebelumnya, Koalisi Ulama, Habaib, dan Pengacara Anti Penodaan Agama terhadap Jenderal Dudung Abdurrachman dilakukan ke Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad TNI AD).

Salah seorang anggota KUHAP APA, Damai Hari Lubis, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/1/2022) menyebutkan, mereka yang mengetahui atau menyaksikan telah terjadi dugaan kuat adanya perbuatan pelanggaran hukum atau delik yang dilakukan Dudung Abdurachman, seorang Perwira Tinggi yang berpangkat Jenderal yang mengemban tugas sebagai abdi negara selaku KSAD.

“Yang tentunya secara hukum melekat pada dirinya kewajiban melindungi tumpah darah Indonesia bangsa dan tanah air NKRI serta seyogyanya memiliki kepribadian dan kebijakan yang patut digugu dan ditiru,” jelasnya.

“Namun pada kenyatannya, Jenderal Dudung Abdurachman melakukan tindakan yang sebaliknya daripada kewajiban-kewajiban tupoksinya terkait pernyataan Tuhan Bukan Orang Arab,” katanya lagi.

Oleh karenanya, dengan terpaksa mereka telah membuat pengaduan atau laporan terhadap Jenderal Dudung sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun aduan laporan berikut pasal-pasal yang telah dilanggar, mereka buat lengkap dan sudah dilaporkan ke Puspomad/Danpuspom Jakarta Pusat pada Jumat tanggal 28 Januari 2022.

Laporan itu disampaikan terkait dugaan tindak pidana penodaan agama dan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Laporan itu dilakukan atas nama pelapor A. Syahrudin.

Adapun Jenderal Dudung dilaporkan melanggar Pasal 156 KUHP, Pasal 156a KUHP, Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 16 UU nomor 40 tahun 2008 diskriminasi RAS dan etnis, Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 dan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a ayat 2 UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diubah UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Damai Hari Lubis mengatakan laporan itu dilayangkan Koalisi Ulama pada 28 Januari kemarin dan diterima oleh Agus Prasetyo.

Dalam berkas laporannya, pelapor menilai secara sadar terlapor Jenderal Dudung menghina salah satu agama di NKRI, yaitu agama Islam.

Dimana terlapor mengatakan Tuhan sebagai orang yang bukan berasal dari Arab. Oleh karena Tuhan bukan lah orang sehingga tidak terikat pada suku, ras, tertentu.(*)