HERALD.ID, JAKARTA – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia, Giring Ganesha kembali menyindir Gubeernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Sindirian tersebut dilontarkan usai warga memenangkan gugatan terhadap Pemprov DKI terkait pengerukan Kali Mampang.

Sindiran Giring dilontarkan melalui akun Twitter @Giring_Ganesha, pada Sabtu (19/2/2022).

“Apakah ini artinya warga DKI harus gugat terus ke pengadilan, baru Gubernurnya kerja?,” tulis cuit Giring.

Sebelumnya, Wakil Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Justin Adrian Untayana juga menyebut Anies Baswedan kebanyakan manggung.

“Sudah Tidak heran lagi. Wajar saja Pak Anies dihukum. Selama 5 tahun menjabat, Pak Anies selalu disibukkan dengan hal-hal kontroversial, kebanyakan manggung. Lupa sama upaya pencegahan banjir. Padahal, program pencegahan banjir sudah jelas tertuang di RPJMD dan Perda-Perda. Anggaran APBD-nya pun besar. Triliunan rupiah. Nggak tahu nunggu apa lagi. Masa, nunggu Jakarta tenggelam dulu, baru dikerjakan? Segera eksekusi. Salah siapa berarti Jakarta banjir?” kata Justin, Jumat (18/2/2022).

Justin meminta Anies segera melaksanakan putusan pengerukan total Kali Mampang.

“Masalah kita dari dulu itu kan banjir. Ya, nggak akan hilang, kalau Pemprov DKI-nya juga tidak serius menanggapi permasalahan ini. Kami minta Pak Anies untuk segera mengeruk total Kali Mampang dan membangun turap. Jangan ditunda-tunda lagi,” tuturnya.

Diketahui sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan warga korban banjir Kali Mampang dengan Nomor Perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai tergugat, kalah dalam gugatan tersebut dan wajib menjalankan putusan PTUN.

Dalam putusan, PTUN mewajibkan Anies untuk melakukan pengerukan total Kali Mampang sampai ke wilayah Pondok Jaya.

Tak haya itu, PTUN juga mewajibkan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu untuk membangun turap pada sungai di sekitar Kelurahan Pela Mampang.

Bahkan, PTUN juga menghukum Anies untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.618.300.

“Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.618.300,” bunyi putusan PTUN itu.