HERALD.ID, JAKARTA—Ombudsman RI melakukan telaah regulasi terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Hasilnya, Ombudsman menyarankan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merevisi empat poin dalam permenaker.
Poin pertama, menaker sebaiknya menghapus batasan usia pencairan dana JHT. Kepala Pemeriksaan Laporan Keasistenan Utama VI Ombudsman RI Ahmad Sobirin mengatakan, batasan usia 56 tahun tidak diatur dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) maupun dalam Peraturan Pemerintah 60/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.
Saran revisi kedua adalah memasukkan ketentuan soal pemberian fasilitas manfaat lainnya sebelum usia pensiun ke dalam Permenaker tersebut. PP 46/2015 memuat pasal yang menyatakan bahwa dana JHT dapat diambil 30 persen untuk membeli rumah atau 10 persen untuk persiapan pensiun jika pekerja sudah membayar iuran minimal 10 tahun.
Ketiga, Ombudsman menyarankan agar Menaker menambahkan pasal terkait kepastian waktu pencairan klaim bagi WNA yang meninggalkan Indonesia. Keempat, Ida disarankan menghadirkan pasal yang memberikan kepastian waktu pencairan klaim bagi peserta meninggal dunia.
“Satu bulan (sejak pekerja meninggal) kah, atau satu minggu kah,” kata Sobirin dalam acara Update Publik ‘Kontroversi JHT dan Akses Pelayanan Publik Jaminan Kesehatan Nasional’ yang digelar Ombudsman RI secara daring, Selasa (22/2) dikutip dari Republika.co.id.
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menyoroti potensi malaadministrasi dalam penyusunan Permenaker 2/2022 ini. Robert menduga penyusunan permenaker ini tak sesuai prosedur karena kurangnya partisipasi publik, khususnya partisipasi kelompok buruh sebagai pihak yang terdampak langsung oleh aturan baru ini.
Menaker mengatakan, Kemenaker akan merevisi Permenaker soal ketentuan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Namun, dalam siaran persnya, Ida tak menyebutkan secara perinci ketentuan apa yang akan diubah dalam Permenaker 2/2022.
Staf Khusus Menaker Dita Indah Sari mengatakan, Kemenaker kini masih membahas poin-poin yang akan direvisi dalam Permenaker 2/2022 terkait JHT. Karena itu, Kemenaker belum bisa membeberkan poin-poin ataupun pasal yang akan direvisi. “Kami masih bahas bagaimana mekanisme dan syarat-syarat dalam penyederhanaannya (pencairan JHT),” kata Dita. (*)