HERALD.ID, JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia menyebut sedikitnya ada tiga penyebab kenaikan harga minyak goreng. Ketiga penyebab didominasi oleh kenaikan harga crude-palm oil (CPO) di pasar internasional.
“Kenaikan harga CPO di pasar Future Market International, kenaikan harga CPO International, dan adaya fenomena menunggu kepastian kebijakan pemerintah,” kata Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dalam diskusi publik, dikutip Sabtu (26/2/2022).
Kesimpulan itu, kata Yeka, didapat berdasarkan hasil pemantauan Ombudsman terhadap stok minyak goreng di seluruh wilayah Indonesia.
Secara umum, kata dia, pihaknya melihat ada kepatuhan, baik pasar modern (mall), pasar tradisional, ritel modern, dan ritel tradisonal, terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET) kategori minyak goreng sawit kemasan curah, sederhana, dan premium.
“Berdasarkan hasil pemantauan Ombudsman RI, didapatkan hasil bahwa dalam dua pekan terakhir ini, panic buying sangat jauh berkurang,” jelasnya.
Sedangkan berkaitan dengan harga, lanjut Yeka, di pasar/ritel modern memiliki tingkat kepatuhan relatif tinggi terhadap HET, dan sebaliknya di pasar/ritel tradisional, tingkat kepatuhannya relatif rendah.
“Ombudsman RI juga menemukan ketersediaan minyak goreng masih langka/terbatas, baik di pasar/ritel modern maupun di pasar/ritel tradisional,” tutup Yeka. (Agus)