HERALD.ID, JAKARTA – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membeberkan alasan banding Pemprov DKI terhadap putusan PTUN Jakarta.
Menurutnya langkah banding bukan untuk menjaga citra baik. Tapi untuk kejelasan fakta.
Terlebih, negara menyediakan mekanisme hukum, maka setiap pihak berhak menggunakannya termasuk Pemprov DKI Jakarta.
Pemprov DKI mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mewajibkan pengerukan Kali Mampang
“Kalau ada teman-teman yang mengajukan kemudian di PN (Pengadilan Negeri) dimenangkan enggak ada salahnya. Dari Pemprov DKI mengajukan banding supaya lebih jelas, nanti kita lihat ada fakta dan datanya,” katanya, Rabu (9/3/2022).
Menurut dia, ada atau tidaknya gugatan warga soal banjir Mampang tersebut, pengerukan Kali Mampang dan sungai-sungai di Jakarta merupakan kegiatan rutin.
Riza menampik bahwa langkah mengajukan banding sebagai upaya menjaga citra baik Pemprov DKI Jakarta. Pihaknya juga pernah tidak melakukan banding.
“Enggak ada hubungan pencitraan. Kan kita pernah juga enggak banding, ada kasus-kasus sebelumnya kita enggak banding,” kata Riza.
Pemprov DKI Jakarta mengajukan banding atas putusan PTUN terkait banjir akibat meluapnya Kali Mampang. Ketidakcermatan majelis hakim dalam putusan tersebut menjadi pertimbangan dasar Pemprov DKI mengajukan permohonan banding.
“Terdapat pertimbangan majelis hakim PTUN yang menurut kami kurang cermat sehingga perlu di-‘review’ dalam proses banding,” kata Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah, Rabu.
Majelis hakim dinilai tidak cermat dalam melihat dokumen-dokumen yang telah disampaikan Pemprov DKI atas pelaksanaan pengerukan kali di beberapa lokasi yang sudah selesai dilaksanakan.
“Dan kegiatan-kegiatan penanganan banjir lainnya yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim PTUN,” katanya.
Permohonan banding diajukan pada Selasa (8/3) yang kemudian dipublikasi melalui akun sipp PTUN Jakarta.
“Proses, permohonan banding,” demikian informasi tahapan perkara yang dikutip pada Rabu.
Sebelumnya Anggota DPRD DKI Jakarta Syarif menilai gengsi menjadi penyebab utama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mewajibkan pengerukan Kali Mampang.
Menurut dia, esensi dari gugatan warga itu adalah menuntut dilakukan penanganan banjir yang merupakan program Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang bahkan sudah dijalankan.
“(Banding itu) Akhirnya apa? Yang dicari benar dan salah, di atas benar dan salah itu ada namanya gengsi, (karena) ‘gue kalah nih!’,” kata Syarif.
Legislator yang menjabat Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta ini mengungkapkan pernah meminta Anies secara langsung agar tidak mengajukan banding atas putusan PTUN itu. Namun jajaran Pemprov DKI Jakarta tetap mengajukan banding.
Akan tetapi, menurut Syarif, keputusan banding tersebut bisa jadi bukan keputusan Anies sendiri, tetapi keputusan Pemprov DKI.
“Gubernur minta pendapat dari yang lain mungkin. Satu institusi (bilang) diperlukan banding, ya itu silakan saja,” kata Wakil Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta itu.
Upaya banding dari Pemprov DKI ditanggapi rasa kecewa oleh perwakilan Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir, Francine Widjojo.
Francine mengatakan gugatan tersebut dilakukan oleh warga karena Pemprov DKI dinilai tidak melaksanakan kewajibannya mengendalikan banjir melalui normalisasi sungai berdasarkan RPJMN, RPJMD DKI Jakarta dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta Tahun 2030, khususnya pada Kali Mampang, Kali Krukut dan Kali Cipinang.
Akibatnya, para penggugat mengalami banjir terbesar dan terparah tanggal 19-21 Februari 2021 dengan ketinggian banjir mencapai sekitar dua meter.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diwajibkan untuk melakukan pengerukan Kali Mampang, Jakarta Selatan, oleh majelis hakim PTUN Jakarta. Kewajiban itu diputuskan setelah adanya gugatan dari Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir 2021.