HERALD.ID, JAKARTA – Polemik logo halal yang baru diluncurkan Kementerian Agama, disikapi Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kata MUI, penetapan logo halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), idealnya menyerap aspirasi publik.
Seperti MUI, ahli/akademisi, masyarakat, hingga seniman.
“Sebagai kebijakan publik idealnya menyerap aspirasi publik yang hidup di masyarakat, dengan mempertimbangkan aspek filosofis, yuridis, historis, dan sosiologis,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam, Jumat (18/3/2022).
Ia mengatakan, penetapan label halal memang domain pemerintah, baik sebelum maupun setelah adanya Undang-Undang tentang Jaminan Produk Halal.
Adapun logo halal sebelumnya didasarkan keputusan bersama antara Kementerian Kesehatan, BPOM, Kementerian Agama, dan MUI.
“Label pada kemasan pangan memuat keterangan halal dan Badan POM membangun kesepahaman bahwa bentuk keterangan halal mengikuti MUI. Jadi Badan POM yang memberikan delegasi,” kata dia.
Kini setelah adanya Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal, MUI melihat secara proporsional karena penetapan logo halal merupakan domain Kementerian Agama melalui BPJPH.
Dengan demikian, dia menegaskan tidak ada pengambilalihan dari MUI ke BPJPH, hanya pemindahan kewenangan sesuai dengan Undang-Undang dan Surat Keputusan Kepala BPJPH.
“Memang kewenangannya (BPJPH), hanya saja pada saat BPOM menjadikan keterangan halal dari MUI menjadi pilihan, itu pertimbangannya historis, sosiologis, keagamaan, dan keberterimaan masyarakat,” kata dia.
Silahkan kirim ke email: redaksi@herald.id.