HERALD.ID, JAKARTA – Pemerintah mengeluarkan kebijakan bagi para pemudik Lebaran 2022. Pemerintah memberi izin masyarakat melakukan mudik. Namun harus dilengkapi telah vaksin dosis ketiga atau penguat (booster).
Atas kebijakan tersebut Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pun berkomentar. Menurutnya syarat tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian imunitas warga agar terjaga dari virus Covid-19
“Itu salah satu pilihan supaya memberikan kepastian jangan sampai warga Jakarta mudik ke kampung membawa virus bagi keluarga,” katanya, Kamis (24/3/2022).
Meski pemerintah mengizinkan mudik dengan syarat sudah booster, namun Riza meminta pemudik tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.
“Sekalipun sekarang saya kira diperkenankan untuk mudik, saya kira protokol kesehatan tetap dijalankan,” katanya.
Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta per Rabu (23/3) vaksinasi dosis pertama di Jakarta mencapai 12,4 juta atau 123,5 persen dari target 10 juta.
Kemudian, vaksinasi dosis kedua mencapai 10,5 juta atau sudah 104,4 persen.
Sedangkan realisasi vaksinasi dosis ketiga mencapai dua juta orang.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan mudik diperbolehkan asalkan pemudik sudah mendapat dosis pertama dan kedua serta ketiga (booster) vaksin Covid-19.
“Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilahkan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali ‘booster’,” kata Presiden dalam konferensi pers daring dari Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/3/2022).
Presiden juga mengingatkan setiap aktivitas dalam mudik harus dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang ketat.
Pemerintah mengizinkan aktivitas mudik pada tahun ini karena mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 yang terus membaik.
Perbaikan situasi pandemi Covid-19 membawa optimisme menjelang bulan Ramadhan dan Idul Fitri pada 2022.