Herald Indonesia — Hukuman kakak perempuan terhadap adik bungsunya tak terduga. Dia mengurungnya di ruang tamu bersama jasad bersimbah darah.
Si bungsu bernama Danang (19). Dia baru saja menghabisi kakak laki-lakinya, Bambang Febrianto (38).
Peristiwa ini terjadi Rabu dini hari (20/4/2022), sekitar pukul 03.30 WIB. Lokasinya di kediaman korban, RT 07/RW 04, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Di rumah itu, pelaku bertiga dengan korban dan ibu mereka. Korban, Bambang adalah anak sulung. Sementara Danang, anak bungsu.
Peristiwa bermula saat sang kakak meminjam sepeda motor. Diduga akibat terlalu lama baru mengembalikannya, Danang jadi emosi sebab dia juga butuh menggunakan motor itu.
Pada Rabu dini hari itu, dia memprotes kakaknya. Namun, terjadi cekcok. Danang yang sering membawa pisau saat keluar rumah akhirnya menusuk kakaknya.
“Info dari keluarga seperti itu. Mungkin telat waktunya, kakaknya butuh (menggunakan motor) sedangkan adiknya tidak menepati janji waktu mengembalikannya,” ujar Ketua RT 07/RW 04, Kelurahan Batu Ampar, Abdul Aziz.
Sebelum diamankan polisi, Danang menemui kakak perempuan yang tinggal tak jauh dari rumahnya. Dia mengaku khilaf telah membunuh kakak kandungnya.
Kakak perempuan Danang langsung bertindak. Dia memasukkan pelaku ke ruang tamu dimana terdapat jasad korban yang bersimbah darah.
Selama beberapa saat, Danang dikurung dalam ruang tamu bersama korbannya, sebelum dijemput polisi.
Atas perbuatannya Danang kini sudah ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Jenazah Bambang hingga kini masih berada di ruang Instalasi Forensik Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati untuk keperluan alat bukti penyidikan Unit Reskrim Polsek Kramat Jati. (*)