Herald Indonesia, Jakarta—Polisi memastikan mengusut kasus dugaan rasisme melalui ITE dengan terlapor Ruhut Sitompul. Penyidik Polda Metro Jaya bakal memeriksa saksi menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Panglima Komandan Patriot Revolusi, Perrodes Mega MS.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan, laporan tersebut teregister dalam Nomor: LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 11 Mei 2022. Pelapor melaporkan postingan akun @ruhutsitompul yang menampilkan foto Gubernur DKI Anies Baswedan mengenakan koteka telah melecehkan suku Dani, Papua.

“Saya sudah sampaikan betul Polda Metro Jaya telah menerima laporan dengan terlapor Ruhut Sitompul,” kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (13/5/2022) dikutip dari Inilah.com.

Dalam laporan tersebut, Ruhut dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).

Zulpan menjelaskan, penyidik nantinya bakal memeriksa pelapor terlebih dulu. Sementara ini penyidik masih menelaah berkas laporan dan bukti-bukti yang dilampirkan.

Penyidik sejauh ini masih mempelajari dan meneliti berkas-berkas laporan. “Terkait dengan unggahan di medsos Twitter yang dianggap menghina suatu suku tertentu, tentunya dengan laporan ini nanti penyidik akan mempelajari dulu terkait laporan yang kita terima,” tambahnya.

Ketua Umum Badan Musyawarah (Bamus) Betawi Riano P Ahmad terpisah mendesak Ruhut Sitompul untuk segera meminta maaf atas cuitannya soal foto Anies Baswedan yang turut menyertakan kata-kata Betawi dalam keterangan fotonya (caption).

Cuitan politisi PDIP itu dianggap hendak membenturkan antar-anak dari berbagai suku bangsa di tanah Air lewat foto Anies dengan busana adat dari salah satu suku di Papua.

“Karena itu, kami warga Betawi meminta saudara Ruhut meminta maaf ke masyarakat Betawi, karena sudah membawa-bawa nama Betawi dalam menyebarkan hoaks,” kata Riano.

Riano mengaku tak terima Ruhut menyertakan Betawi dalam cuitannya. Apalagi gambar atau foto yang diposting Ruhut terindikasi hoaks.  “Kami Bamus Betawi sangat marah saudara Ruhut menyebarkan berita hoaks dengan menulis di tweet nama Betawi. Orang Betawi tidak suka menyebarkan berita bohong yang mengarah ke isu SARA dan adu domba,” ujarnya.

Bamus Betawi, kata Riano, mendukung penuh pihak kepolisian untuk menyelidiki motif dibalik kasus penyebaran kabar hoaks yang dilakukan Ruhut. Dia khawatir, jika kasus Ruhut ini tidak diproses hukum, ke depan akan muncul lagi meme lain bernada menghina terhadap pejabat publik lainnya. “Kami yakin pihak kepolisian akan segera memprosesnya,” ujarnya.

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sementara itu menyayangkan sikap Ruhut Sitompul memosting meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yang memakai baju adat Papua lengkap dengan koteka. Riza mengimbau Ruhut agar menggunakan medsosnya untuk kepentingan yang sesuai dengan aturan.

“Tentu kita sebagai warga bangsa harus saling menjaga saling menghormati dan sebagainya. Jadi mari kita menghindari penggunaan medsos untuk kepentingan-kepentingan tertentu yang tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan,” kata Riza kepada wartawan, Jumat (13/5/2022).

Riza menekankan, negara melindungi perihal perbedaan pilihan dan politik, namun ia berharap segala tindak tanduk sejatinya mengedepankan saling menjaga agar Jakarta menjadi lebih baik, aman, dan kondusif. “Kita ini negara yang reformis. Semua perbedaan itu hak ya, kita negara yang demokrasi boleh banyak pilihan,” ujar Riza.

Sebelumnya, dalam akun Twitter @ruhutsitompul, tampak memposting meme Anies Baswedan dengan pakaian adat suku Dani. Ruhut mengunggah meme Anies itu pada Rabu (11/5/2022). “Ha ha ha kata orang Betawi usahe ngeri X Sip deh,” tulis Ruhut dalam akun Twitternya.

Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan kemudian melaporkan Ruhut Sitompul ke Polda Metro Jaya pada Rabu (11/5/2022). (*)