Herald Indonesia, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik kewenangan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman selaku Direktur PT Bumi Rejo, perusahaan milik keluarga Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono.

Materi itu didalami kala tim penyidik KPK memeriksa Boyamin dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Budhi Sarwono pada Selasa (17/5/2022).

Diketahui, PT Bumi Rejo merupakan perusahaan milik keluarga Budhi Sarwono.

“Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait kedudukan dan kewenangan saksi sebagai Direktur PT Bumi Rejo,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (18/5/2022).

Selain itu, dalam pemeriksaan tersebut tim penyidik KPK juga menelusuri aktivitas operasional PT Bumi Rejo. Salah satunya terkait keuangan perusahaan.

“Di samping itu didalami pula pengetahuan saksi mengenai aktivitas operasional PT Bumi Rejo di antaranya soal keuangan perusahaan,” ucap Ali.

Diketahui, KPK mengembangkan kasus dugaan suap pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR pada 2017 sampai 2018 dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Banjarnegara.

Pengembangan dilakukan dengan menetapkan kembali Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK menduga Budhi berupaya menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi, di antaranya dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak. 

KPK sebelumnya juga telah mengumumkan Budhi dan orang kepercayaannya, Kedy Afandi (KA), selaku tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek di Pemkab Banjarnegara.

Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut pada September 2017, Budhi memerintahkan Kedy memimpin rapat koordinasi (rakor) yang dihadiri oleh para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara.

Dalam pertemuan tersebut, disampaikan sebagaimana perintah dan arahan Budhi, Kedy menyampaikan bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai 20 persen dari nilai proyek dan untuk perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek.

Pertemuan lanjutan kembali dilaksanakan di rumah pribadi Budhi yang dihadiri oleh beberapa perwakilan Asosiasi Gapensi Banjarnegara dan secara langsung Budhi menyampaikan diantaranya menaikkan HPS senilai 20 persen dari harga saat itu. Dengan pembagian lanjutannya adalah senilai 10 persen untuk Budhi sebagai komitmen fee dan 10 persen sebagai keuntungan rekanan.

Selain itu, Budhi juga berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.

Kedy juga selalu dipantau serta diarahkan oleh Budhi saat melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan yang nantinya akan dikerjakan oleh perusahaan milik Budhi yang tergabung dalam grup Bumi Rejo.

Penerimaan komitmen fee senilai 10 persen oleh Budhi dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan Kedy.

KPK menduga Budhi telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara sekitar Rp2,1 miliar.