Gunakan Uang Nasabah Rp1 Miliar untuk Main Judi Online, Eks Karyawati Bank Divonis 5 Tahun Penjara

- Hukum
  • Bagikan
Persidangan mantan costumer service salah satu bank
Persidangan mantan costumer service salah satu bank di Banjarmasin.

HERALD INDONESIA – Perbuatan Arini Listiani Chalid (30) tidak patut ditiru. Mantan costumer service salah satu bank di Banjarmasin, Kalimantan Selatan ini mengambil uang nasabah lalu digunakan untuk bermain judi online Binomo.

Atas perbuatannya, Arini Listiani Chalid divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (31/5/2022).

Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah menyampaikan, terdakwa divonis lima tahun dan denda Rp200 juta dengan syarat terdakwa harus membayar denda itu, apabila tak membayar maka ditambah hukuman penjara empat bulan.

Kata dia, terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp894 juta.

“Uang pengganti itu harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan disampaikan, jika terdakwa tidak bisa membayar, maka harta bendanya bakal disita dan bakal diganti penjara selama tiga tahun,” ujarnya.

Yusriansyah bilang, putusan vonis terdakwa karena dia terbukti resmi bersalah dan menggunakan uang nasabah sebesar Rp1.1 miliar.

Dirinya menilai, terdakwa sudah membuat citra buruk dan memberikan dampak negatif kepada masyarakat terhadap perbankan.

“Vonis yang diberikan terdakwa lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin yaitu 6 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp Rp250 juta, jika tidak membayar, diganti 6 bulan penjara,” jelasnya.

Diketahui, Arini merupakan mantan costumer service bank di Banjarmasin dan melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.1 miliar.Kasus Arini ini mencuat dan ramai diperbincangkan karena duitnya tersebut digunakan untuk bermain aplikasi Binomo sejak 2019.

Silahkan kirim ke email: redaksi@herald.id.
Stay connect With Us :
  • Bagikan