Herald Indonesia, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono, selaku penyelenggara negara ikut serta dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, tahun anggaran 2019-2021 dan menerima gratifikasi.
Atas dugaan tersebut, KPK lantas menetapkan kembali Budhi Sarwono sebagai tersangka.
“Tim Penyidik KPK berdasarkan adanya kecukupan alat bukti kembali menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga dilakukan oleh tersangka BS (Budhi Sarwono) dan kawan-kawan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (13/6/2022).
Ali menyebut, proses pengumpulan bukti hingga saat ini masih berjalan. Pihaknya masih terus mengagendakan pemanggilan terhadap sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
“KPK mengharapkan partisipasi publik untuk ikut serta memantau dan mengawal proses penyidikan perkara ini dimana apabila memiliki informasi maupun data terkait perkara ini dapat menginformasikan pada Tim Penyidik KPK maupun melalui layanan call center 198,” ucap Ali.
Diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 15 Maret 2022.
Tim penyidik KPK menduga Budhi menyembunyikan dan menyamarkan asal harta kekayaanya yang diduga dari korupsi. Hal itu dilakukan dengan cara membelanjakan uangnya ke dalam berbagai aset bergerak maupun tidak bergerak.
Sebelum menjadi tersangka pencucian uang, KPK terlebih dulu menetapkan Budhi Sarwono bersama pihak swasta, Kedy Afandi, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018.
Dalam perkara suap tersebut, Budhi Sarwono telah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsidair 6 bulan kurungan. Pidana serupa juga dijatuhkan kepada Kedy Afandi.