Herald Indonesia, Jakarta—Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan program sebagai solusi yang bisa diikuti para karyawan Holywings yang tidak bekerja setelah gerai bar dan kafe itu ditutup.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Jakarta Pusat menyampaikan hal tersebut. “Dari Pemprov sendiri, bagi semua warga Jakarta kami siapkan melalui media sosial dari Pemprov. Bisa ikuti untuk mendapat lowongan pekerjaan itu sudah ada,” kata Ahmad Riza Patria dikutip dari Inilah.com.

Karyawan Holywings yang prediksinya mencapai 3.000 orang bisa melihat lowongan pekerjaan yang tersedia. Pemprov DKI Jakarta pada prinsipnya menjamin, program mengatasi tingkat pengangguran juga jadi salah satu prioritas utama.

Menurut Riza, pemprov mempersilakan karyawan yang tidak bekerja untuk mengecek lowongan yang ada. “Silakan, nanti cari lowongan pekerjaannya. Kami ada program-program dalam rangka mengatasi kemiskinan,” jelas Riza.

Wagub tidak menampik salah satu program Pemprov DKI Jakarta yakni Jakpreneur. Program ini bisa jadi solusi guna memberikan kesempatan bekerja bagi karyawan Holywings.

Namun, selain program Pemprov DKI, Riza juga memberi peringatan pada manajemen Holywings. Setelah 12 gerai ditutup permanen oleh Pemprov DKI, Holywings juga harus bertanggung jawab atas sejumlah karyawan mereka yang kini kehilangan mata pencarian.

“Itu sudah menjadi tugas utama dari pihak manajemen Holywings, segera mencarikan solusinya,” tegas Riza.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Pemprov menutup 12 outlet Holywings di Ibu Kota Selain masalah perizinan, penutupan Holywings erat kaitannya dengan kasus promosi minuman keras bernuansa Suku Agama Ras Antargolongan (SARA).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra mengatakan, hal tersebut sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Pencabutan izin  juga rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta. Selain itu Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta yang menemukan pelanggaran Holywings Group.

Dalam kasus promosi miras gratis sendiri, polisi telah menetapkan enam staf tim kreatif Holywings sebagai tersangka. Mereka terkena pasal penistaan agama hingga ujaran kebencian terkait SARA. (*)