Herald Indonesia, Jakarta – Uji emisi kendaraan bakal menjadi syarat perpanjangan STNK di Jakarta. Kebijakan tersebut mulai berlaku akhir 2022.
“Insya Allah di akhir tahun ini bisa mulai kita terapkan untuk perpanjangan (STNK) itu harus sudah uji emisi, karena data kita sudah terkoneksi baik dengan Bapenda,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto, Selasa (5/7/2022).
Terkait penerapan kebijakan tersebut, Asep menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Meski begitu, hingga saat ini syarat uji emisi sebagai perpanjangan STNK baru berlaku untuk kendaraan roda empat.
“Kami sudah mulai bekerja sama dengan Bapenda, terutama untuk perpanjangan STNK ke depannya, khususnya untuk kendaraan bermotor roda empat, semuanya harus sudah lulus uji emisi, baru bisa perpanjangan STNK,” ucap dia.
Lebih lanjut Asep menuturkan, pihaknya belum menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi.
Sebab, saat ini Dinas LH masih melakukan pembahasan lebih lanjut dengan Polda Metro Jaya.
“Kami juga sedang membuka komunikasi dengan Sekretariat Kabinet dan pihak kepolisian untuk mulai menerapkan sanksi bagi kendaraan yang memang tidak lulus uji emisi,” jelasnya.