Herald Indonesia, Jakarta – Uji emisi rencananya bakal dijadikan syarat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi kendaraan roda empat.

Terkait itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Brigjen Sambodo Purnomo Yogo menyebut pihaknya masih mengkaji wacana tersebut dengan melibatkan pemangku kebijakan lainnya.

“Nanti kami rapatkan dulu ya. Seperti apa SOP-nya,” kata Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (8/7/2022).

Sambodo menambahkan, pihaknya juga akan berbicara dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta karena perpanjangan STNK berkaitan dengan pendapatan daerah.

“Tentu dengan Bapenda juga. Karena kaitannya dengan pajak dan pendapatan daerah,” ujar Sambodo.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah sepakat menjalin kerja sama dengan Tangerang Selatan (Banten) dan Kota Bekasi (Jawa Barat) untuk mewujudkan udara rendah karbon melalui kewajiban uji emisi kendaraan bermotor.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto di Hotel Discovery Taman Impian Jaya Ancol, Pademangan, Jakarta Utara berharap kesepakatan itu bisa diikuti pula oleh sejumlah daerah penyangga Ibu Kota lainnya seperti Bogor, Depok dan Cianjur.

Asep mengatakan, sanksi yang disiapkan bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi adalah tidak bisa memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Untuk menerapkan sanksi tersebut, Dinas LH sudah berkoordinasi dengan Bapenda Provinsi DKI Jakarta. Dinas LH Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan sanksi tersebut paling lambat pada akhir tahun 2022.