HERALD INDONESIA – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu berhasil digagalkan jajaran Polres Metro Jakarta Pusat.

Dua terduga pelaku diamankan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Yakni DS dan M.

Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti sabu seberat 1.059,5 gram atau 1 Kilogram lebih.

Pengungkapan kasus penyahlagunaan narkotika itu, diungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komaruddin kepada wartawan, Senin 18 Juli 2022.

Salah satu dari terduga pelaku merupakan pemain lama. Sebelum telah berurusan dengan Polres Metro Jakarta Pusat karena kedapatan mengedarkan sabu-sabu.

“Beberapa waktu lalu DS pernah kami amankan diduga bahwa yang bersangkutan, merupakan kurir atau pengedar yang ada di wilayah Jakpus (Jakarta Pusat),” ungkap Kombes Pol Komaruddin.

Saat itu, lanjutnya, pihaknya belum menemukan barang bukti. Dari situ, gerak-gerik DS terus dalam pemantauan polisi.

Setelah terpantau, DS ketehuan telah berkomunikasi dengan terduga pelaku M asal Medan.

Tepat pada Rabu, 6 Juli 2022, DS akhirnya diringkus bersama dengan barang buktinya 1 kilogram lebih sabu-sabu.

“Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap DS di parkiran sepeda motor Bandara Soekarno-Hatta,” terang Kombes Pol Komaruddin.

Ada pun barang haram itu ditemukan dalam kemasan kantong plastik Teh Tiongkok.

Menurut Kombes Pol Komaruddin, hal itu sangat lazim digunakan para pengedar narkoba.

“Kita terus lakukan pengembangan,” kuncinya. (*)