Herald Indonesia, Serang – Artis seksi Nikita Mirzani akhirnya dijebloskan ke sel tahanan kepolisian.
Nikita resmi ditahan usai diperiksa selama 24 jam oleh tim penyidik.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan Satuan Reskrim Polresta Serang Kota sudah mengeluarkan surat penahanan untuk Nikita Mirzani.
“Sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka NM,” katanya kepada wartawan, Jumat (22/07/2022).
Menurut Shinto, sebelum ditahan, Nikita akan diperiksa kesehatannya terlebih dahulu.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten ini belum merinci Nikita Mirzani apakah akan di tahan di Mapolresta Serang Kota atau akan dibawa ke Rutan Kelas IIA Serang.
“Sesuai dengan standar operasional prosedurnya, maka setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian,” tutupnya.
Diketahui Nikita Mirzani ditangkap di Senayan City, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022).
Proses penangkapan melibatkan tiga personel Polwan mengingat Nikita merupakan seorang wanita.
“Penangkapan dilakukan secara persuasif tidak ada kekerasan,” kata Shinto kepada awak media, Kamis (21/7/2022).
Ia menyampaikan, tim penyidik juga mengedepankan sifat humanis dengan menunjukan identitas penyidik dan mengedepankan peran dari Polwan yang ikut dalam penagkapan tersebut.
“Penyidik mengedepan humanis, dengan menujukan identitas penyidik kemudian juga mengedepankan peran polwan,” sambungnya.
Saat penangkapan pula, kata Shinto, pihaknya menunjukkan surat perintah tugas dan surat perintah pemaksaan dan menegaskan jika penagkapan dilakukan secara persuasif.