HERALD.ID – Utang pemerintah hingga akhir Juni 2022 mencapai Rp 7.123,62 triliun. Hal tersebut sesuai data Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Jumlah itu mencakup 39,56 persen dari produk domestik bruto (PDB).
Posisi utang pemerintah Juni 2022 naik sekitar Rp121 triliun dari Mei 2022, yang senilai Rp 7.002 triliun.
Utang pemerintah juga naik jika dibandingkan dengan Juni 2021 yang sebesar Rp6.554,57 triliun.
“Rasio utang terhadap PDB dalam batas aman, wajar, serta terkendali diiringi dengan diversifikasi portofolio yang optimal. Penambahan utang sebagian besar terjadi sejak 2020 karena adanya badai COVID-19,” dikutip dari Kementerian Keuangan dalam buku APBN KiTA, Selasa (2/8/2022).
Namun Kemenkeu juga mencatat, jika APBN surplus sebesar Rp 73,6 triliun pada semester I-2022. Besaran surplus itu setara dengan 0,39% dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.
Menanggapi hal ini, Said Didu mengaku bingung, lantaran kedua data yang dirilis Kemenkeu dinilai bertentangan.
“APBN surplus kok utang nambah? Berita sblmnya bhw APBN semester I 2022 surplus sbsr Rp 73 t, kok utang nambah Rp 121 t,” ujar Said Didu melalui akun twitternya.
Artinya kata Mantan Sekertaris BUMN itu, surplus tersebut disebabkan karena pengeluaran yang tertuda. Sementara penerimaan belum aman sehingga pemerintah tetap harus menarik utang.
“Penarikan utang melebihi kebutuhan,” jelasnya.
Silahkan kirim ke email: redaksi@herald.id.