Atas perbuatannya, ke-25 tersangka kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati. (*)
Silahkan kirim ke email: redaksi@herald.id.