HERALD.ID, OKI – Putri tertunduk lesu. Wanita berusia 27 tahun itu mengakui perbuatannya. Polisi pun menggiringnya ke jeruji besi.

Kasat Reskrim Polres OKI AKP Jatrat Tunggal mengatakan, Putri ditangkap oleh Unit PPA Polres OKI di Kabupaten Musi Banyuasin. Ia berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap anak di bawah umur, yang terjadi pada 14 Februari 2022 lalu.

Warga Desa Rawang Besar, Kecamatan SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) itu mengatakan, korbannya anak di bawah umur yang masih berusia lima tahun berinisial LB, warga Desa Rawang Besar.

“Tersangka sudah diamankan pada Jumat 12 Agustus sekitar pukul 05.30 WIB di PT Mega Hijau Bersama. Yakni di kebun Kepahyang, Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba,” ujar AKP Jatrat.

Dia menjelaskan, antara korban dan tersangka ini diketahui masih memiliki hubungan keluarga. Korban masih cucu tersangka.

Ironisnya, tersangka nekat merampas anting emas milik korban seberat 1/4 suku dengan cara mencekik leher korban menggunakan tali baju tersangka.

Tak sampai di situ, kata Kanit PPA, tersangka kemudian membekap mata dan mulut korban sehingga tak berdaya dan tak sadarkan diri.

Kanit PPA, Senin, 15 Agustus 2022 mengatakan, peristiwa itu bermula Senin, 14 Februari 2022 lalu, tersangka memanggil korban yang sedang bermain di depan rumahnya.

Lalu tersangka mengajak korban menuju Desa Rawang Rawang Kecamatan SP Padang. Namun, di tengah perjalanan tepatnya di kebun duku, tersangka mengajak korban berhenti sebentar dengan alasan untuk menemaninya buang air kecil.

Unit PPA Polres OKI di Musi Banyuasin berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada 14 Februari lalu.

Selanjutnya, pada saat itulah tersangka nekat melakukan aksinya kepada korban, mencekik leher dengan menggunakan tali baju milik tersangka.

Lalu membekap mata dan mulut korban hingga korban tak berdaya dan tak sadarkan diri.

Kemudian langsung mengambil anting emas milik korban seberat 1/4 suku dan meninggalkan korban di tempat kejadian.

Barulah korban sadar dan menjerit meminta tolong kepada warga. Lalu korban diselamatkan warga yang langsung membawanya ke rumah sakit dan mengantarnya pulang ke rumah.

Orang tua korban yang tak terima anaknya menjadi korban curas, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres OKI guna meminta keadilan dan tindaklanjut secara hukum.

“Setelah penyelidikan akhirnya pelaku berhasil diamankan. Adapun barang bukti yang turut diamankan, yakni anting emas seberat 1/4 suku dan baju gamis anak milik korban bermotif bunga berwarna ungu,” katanya.

Atas perbuatan, pelaku dijerat pasal 365 ayat 1 ke-2 atau Pasal 365 ayat 2 ke-4 dengan ancaman kurungan sembilan tahun penjara. (*)