Herald Indonesia, Jakarta – BPJS Kesehatan menjadi salah satu persyaratan untuk mengurus pembuatan dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Tidak hanya itu, BPJS Kesehatan juga menjadi salah satu syarat wajib untuk mengurus perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Untuk itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengajak masyarakat untuk mengaktifkan BPJS Kesehatan.

“Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS yang ini juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik,” ungkapnya seperti dikutip dari laman humas.polri.go.id, Minggu (4/9/2022).

“Hari ini kita langsung melihat bagaimana koneksitas hubungan antarsistem data yang kita kerjakan bersama-sama. Ini akan menjadi projek kita ke depan sehingga masyarakat di mana saja bisa mendapat pelayanan publik,” sambungnya.

Sebagai informasi, aturan keanggotaan BPJS Kesehatan menjadi syarat mengurus SIM dan STNK diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang pengurusan SIM dan STNK di Indonesia.

Dengan adanya aturan baru ini, pemohon SIM dan STNK harus sudah terdaftar di BPJS Kesehatan.