HERALD.ID, JAYAPURA – Seorang warga Kampung Mememu, Distrik Edera, Kabupaten Mappi, Papua bernama Bruno Amenim Kimko meninggal dunia saat dutahan di Pos TNI.
Kimko meninggal dunia setelah ditahan di Pos Batalion Infantri Raider 600/Modang, pada 30 Agustus 2022.
Pangdam XVII/Cenderawasih, Mayor Jenderal TNI Muhammad Saleh Mustafa mengatakan kasus tersebut saat ini masih diusut pihaknya.
Dikatakannya, sebanyak 18 personel Batalion Infantri Raider 600/Modang akan diperiksa Sub Detasemen Polisi Militer Merauke terkait meninggalnya Kimko.
“Ke-14 prajurit itu dijadwalkan tiba di Merauke Rabu (14/9),” katanya di Jayapura seperti dilansir Antara, Senin, 12 September 2022.
Diungkapkannya, di antara mereka yang diperiksa adalah komandan pos.
Diketahui Kimko meninggal dunia saat berada di Pos Batalion Infantri Raider 600/Modang, yang tergabung dalam satuan tugas pengamanan perbatasan negara.
Sejauh ini, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut namun bila ada maka yang bersangkutan akan diproses hukum, walaupun sudah ada penyelesaian secara adat.
“Kasusnya tetap diproses hukum,” kata dia.
Kimko diketahui berada di Pos Batalion Infantri Raider 600/Modang setelah ditahan bersama seorang rekannya, Norbertus Kanggun, yang juga dilaporkan cidera.
Mereka ditahan di sana setelah ada laporan warga ke Pos TNI dan dibawa ke pos itu.
Jenazah Kimko dimakamkan 1 September lalu di TPU Kampung Mememu, Distrik Edera, Kabupaten Mappi.