HERALD.ID, JAKARTA—Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso batal menghadiri undangan sidang MKD DPR RI hari ini terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota dewan. Itu setelah ia dilarang masuk lewat pintu gerbang depan.
Sugeng menegaskan merasa ada diskriminasi perlakuan dan sikap tidak hormat pimpinan DPR pada warga negara yang akan memasuki gedung DPR melalui pintu depan.
“Pasalnya, pintu masuk depan hanya diperuntukkan kepada anggota dewan saja,” kata Sugeng dalam keterangannya, Senin (26/9/2022) dikutip dari republika.co.id.
Menurut Sugeng, ia sudah berkomunikasi dengan staf MKD DPR sejak tanggal 23 September 2022. Dalam komunikasi tersebut IPW menegaskan akan hadir pada 26 September 2022 pukul 10.40 WIB.
“Kesediaan hadir IPW adalah sebagai wujud penghormatan IPW pada tugas MKD. Dan, komunikasi berlanjut saat menuju ke Gedung DPR, Senin (26 September 2022),” ucapnya.
Namun saat memasuki pintu depan Gedung DPR, dirinya mengaku dihalangi oleh Pamdal dan dilarang masuk karena ada perintah dari Ketua DPR dan Sekjen DPR bahwa tamu harus lewat pintu belakang.
Sugeng mengatakan padahal saat mau masuk ke Gedung DPR, ia sudah menunjukkan surat undangan dari DPR RI yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI/Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar.
Sementara itu Sekjen DPR RI Indra Iskandar membantah ada diskrimnasi. Indra mengatakan pintu utama DPR boleh dilewati oleh tamu yang sudah terkonfirmasi.
“Untuk ketertiban lingkungan mekanisme tamu DPR harus melalui visitor management system kecuali yang sudah terkonfirmasi untuk tamu-tamu tertentu. Jadi intinya bukan diskriminasi tapi memang semua tamu harus terdata,” ungkapnya.
Kejadian ini sendiri langsung banjir tanggapan. Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Habiburokhman dirinya sudah menegur keras Pamdal terkait kejadian tersebut.
“Tiba-tiba pagi ini saya dapat info dari staf bahwa Pak Sugeng tidak bisa masuk ke DPR. Kami juga bingung dengan pamdal ini kami sudah panggil pamdal yang jaga bagian depan, kami tegur keras bahwa DPR ini rumah rakyat jangan dipersulit akses rakyat untuk masuk, masa tamu harus lewat belakang logikanya dari mana,” kata Habibirokhman kepada wartawan, Senin (26/9/2022).
Atas insiden tersebut dirinya menyampaikan permohonan maaf kepada Sugeng. Adapun Sugeng dipanggil oleh MKD DPR RI hari ini untuk diminta keterangan terkait adanya dugaan pelanggaraan etik terhadap anggota dewan.
“Memang kami mengundang beliau untuk hadir terkait laporan soal private jet Brigjen Hendra Kurniawan. Kami kan mengundang beliau sebagai saksi soal itu, karena kan ada anggota DPR yang mengutip pernyataan beliau dan itu dipersoalkan benar atau tidak. Kami sudah memeriksa pengadu dan teradu tinggal saksi-saksi salah satunya IPW,” jelasnya. (*)