HERALD.ID — Uang besar selalu menggoda. Kalau pengawasan kurang ketat, pejabat rawan terjebak. Seperti yang terjadi pada bendahara BPBD di Flores Timur. Dana Covid-19 Rp1,5 miliar tak jelas rimbanya.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, menetapkan tersangka PLT. Dia adalah bendahara pada Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flores Timur.
PLT kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Sebelumnya, penyidik kejaksaan tiga kali melayangkan panggilan, namun tak pernah datang.
PLT adalah tersangka kasus korupsi pengelolaan dana percepatan penanganan Covid-19 pada tahun anggaran 2020 yang merugikan negara lebih dari Rp1,5 miliar.
“Kejaksaan Flores Timur telah menetapkan status DPO terhadap tersangka PLT karena tidak koperatif terhadap panggilan penyidik,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur Abdul Hakim di Kupang, Jumat.
Menurut dia, penyidik Kejaksaan Flores Timur sudah tiga kali melakukan pemanggilan terhadap tersangka PLT untuk memberi keterangan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana percepatan penanganan Covid-19 pada tahun 2020 yang merugikan negara lebih dari Rp1,5 miliar.
Dengan telah ditetapkan dalam status dalam DPO, kata dia, PLT akan menjadi sasaran pencarian yang dilakukan tim tangkap buronan (tabur) kejaksaan.
“Kami berharap tersangka untuk menyerahkan diri ke kejaksaan sehingga proses hukum terhadap kasus ini cepat selesai,” kata Abdul Hakim.
Kasus dugaan korupsi dana percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur menyeret tiga tersangka, yaitu PIG sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Flores Timur dan AHB selaku Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur.
Kedua tersangka telah ditahan penyidik Kejaksaan Flores Timur pekan lalu. Sementara itu, Bendahara Kantor BPBD Flores Timur PLT belum ditahan karena masih dinyatakan buronan dan masuk dalam DPO kejaksaan.
Silahkan kirim ke email: [email protected].