HERALD.ID — Bambang Tri Mulyono ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di sebuah hotel di Tebet, Kamis 13 Oktober 2022.

Penggugat dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi itu menginap di Hotel Sofian, Tebet, tersebut. Tiba-tiba datang polisi menangkapnya sekitar pukul 15.44 WIB.

Kuasa hukum Bambang Tri Mulyono, Ahmad Khozinudin SH mengaku ditelepon kliennya terkait penangkapan itu. Dia juga sudah berbicara dengan penyidik.

Oleh penyidik, Ahmad diminta menunjukkan surat kuasa dan dipersilakan datang ke Bareskrim Polri mendampingi kliennya.

Ahmad menyayangkan penangkapan terhadap Bambang Tri Mulyono tersebut. Sebab, gugatannya sudah terdaftar di PN Jakarta Pusat dan sidang perdana sudah dijadwalkan.

Seharusnya, kata dia, penyidik menangguhkan terlebih dahulu kasus yang menimpa kliennya untuk memberi kesempatan hadir dalam sidang terlebih dahulu.

“Saya juga belum tahu ditangkap dalam kasus apa. Namun, patut diduga kaitannya dengan gugatan perbuatan melawan hukum berupa dugaan penggunaan dokumen palsu pada Pilpres 2019,” urainya. (*)