Terkait Wanita Todongkan Pistol ke Paspampres, Polda dan Densus 88 Amankan Dua Anggota NII 

- Hukum
  • Bagikan
FOTO/IST.

HERALD.ID, JAKARTA – Polda Metro Jaya dan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengamankan dua orang yang terkait Negara Islam Indonesia (NII) terkait wanita penodong anggota Paspampres di Istana Merdeka.

Diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, wanita yang menodongkan pistol ke anggota Paspampres diduga terpapar radikalisme.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan ternyata memang benar, hasil pemeriksaan kami tersangka ini mengarah ke hal-hal yang mengarah ke radikalisme atau teror,” katanya, Rabu (26/10/2022).

Sementara, Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbansops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar menyebut Siti Elina terhubung dengan akun media sosial Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan akun medsos NII (Negara Islam Indonesia).

“Dari pemeriksaan sementara dan dari hasil analisis di Densus 88 ditemukan memang yang bersangkutan terhubung media sosialnya kepada beberapa akun yang kami indikasikan sebagai akun eks HTI maupun akun dari NII atau Negara Islam Indonesia,” kata Aswin.

Usai pemeriksaan secara intensif terhadap Siti Elina, polisi mendapatkan dua nama terkait aksi tersebut.

Keduanya kemudian diamankan beberapa saat setelah penangkapan Siti Elina.

Keduanya, yaitu BU dan JM yang diduga terkait dengan kelompok NII Jakarta. 

Penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut telah menetapkan Siti Elina sebagai tersangka atas tindakannya berupa menerobos kawasan Istana Merdeka dan menodongkan senjata api ke personel Paspampres pada Selasa pagi (25/10) sekitar pukul 07.10 WIB.

Pasal yang diterapkan dalam penetapan tersangka terhadap SE adalah Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal Juncto Pasal 335 KUHP tentang tindak pemaksaan.

Silahkan kirim ke email: redaksi@herald.id.
Stay connect With Us :
  • Bagikan