HERALD.ID, TANGERANG – Empat anggota Polres Metro Tangerang Kota dipecat atau disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sanksi tegas tersebut diberikan bagi anggota Polres Metro Tangerang Kota yang melakukan penggaran.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho merinci, empat anggotanya yang dipecat yaitu Brigadir Yerisha Manurung anggota Polsek Sepatan, Briptu Adhytia anggota Polsek Tangerang, Bripka Andi Randika anggota Polsek Benda, dan Bripka Sahlani anggota Polsek Ciledug
Mereka dipecat lantaran melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan desersi.
Dikatakannya, upacara pemecatan dilakukan pada Kamis (27/10/2022).
Diungkapkannya, tiga anggotanya dipecat karena kasus narkoba. Sedang seorang anggota lagi karena desersi.
“Tiga orang terlibat tindak penyalahgunaan narkoba dan satu anggota karena disersi terkait kedinasan, karena tidak masuk selama 30 hari berturut-turut dan dilakukan secara berulang,” katanya.
Dikatakan Zain, PTDH terhadap empat anggota polisi itu adalah bentuk dari ketegasan Polri sesuai arahan presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.
Keputusan tersebut berdasarkan hasil Dewan pertimbangan karier Polda Metro Jaya bahwa empat orang tersebut tidak layak untuk meneruskan kariernya sebagai anggota polri.
“Keputusan ini sudah kita terima dan sudah disampaikan kepada keluarga masing-masing,” ucapnya.
Kapolres menegaskan, PTDH anggotanya menjadi pembelajaran yang sangat berharga bagi seluruh jajaran.
PTDH juga menjadi pelajaran agar selalu melakukan pengawasan dan pembinaan kepada anggota supaya tidak terjadi lagi di kemudian hari.
“Saya mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh anggota untuk dapat melakukan perubahan dan introspeksi diri,” tuturnya.
“Supaya tidak melakukan hal yang dapat merusak citra polri di mata masyarakat,” tandasnya.