HERALD.ID, SUKOHARJO–Kasus peredaran uang palsu senilai lebih dari Rp1,26 miliar berhasil dibongkar Polda Jateng, Selasa (1/11/2022). Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengaku pengungkapan kasus ini dilakukan jajaran Polres Sukoharjo didukung Polda Jateng.
Pengungkapan uang palsu (upal) ini menggunakan metode saintifik di lapangan. Menurut Kapolda, ada lima tersangka dalam kasus ini.
“Pengungkapan upal ini tidak sekonyong-konyong tetapi menggunakan metode saintifik dan pengembangan di lapangan,” tutur Luthfi, Selasa (1/11/2022) dikutip dari republika.co.id.
Kapolda menambahkan, bahwa TKP yang diungkap sudah dilakukan melalui lintas daerah polda. Diantaranya adalah Polda Jateng, Jatim, dan Lampung. “Itu semua (daerahnya) adalah segaris dengan para pelaku,” jelasnya.
Luthfi menjelaskan bahwa di Jateng sendiri ada empat kasus dengan lima tersangka. Barang buktinya lebih dari Rp1 miliar uang palsu.
“Jadi dari lima tersangka ini barang buktinya adalah Rp1,26 miliar. kemudian ada tiga lagi di Mesuji dan ada di Jawa barat dan Jawa timur masih DPO, yang ini semua akan kita angkat dan kita tangkap terkait jaringan itu sendiri,” tegasnya.
Luthfi menjelaskan bahwa pentingnya pengungkapan ini lantaran TKP pembuatan uang palsu ini ada di wilayah Jateng tepatnya di Kampung Larangan, Kecamatan Sukoharjo Kota. Menurut penjelasannya tempat pembuatan tersebut adalah sebuah percetakan dengan inisial CV X.
“Kenapa di wilayah kita penting karena di wilayah kita nanti adalah TKP dimana upal tersebut diproduksi. Jadi percetakannya omsetnya luar biasa sekali,” tutur Kapolda.
Motif tersangka adalah untuk mendapatkan atau memenuhi kebutuhan sehari-hari. Mereka juga ingin mendapatkan keuntungan yang besar dari mencetak upal tersebut.
Pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Sebagaimana dimaksud untuk membuat rupiah palsu sesuai dengan rumusan pasal 27 ayat 1, 26 ayat 1, dan atau 36 ayat 1. (*)