HERALD.ID — Mantan bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming segera disidang. Keputusan terbaru menyebut, sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Juru bicara Pengadilan Negeri Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng menyebutkan, Maming bakal dipindah dari Rutan POM Jaya Gontor ke Lapas Banjarmasin.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan rencananya digelar Kamis (10/11/2022).
“Pemindahan tempat penahanan untuk mempermudah pemeriksaan terdakwa dalam persidangan,” kata Aris di Banjarmasin, Jumat (4/11/2022) mengutip Inilah.com.
Aris melanjutkan, pengadilan belum memastikan apakah nantinya terdakwa bakal dihadirkan secara langsung di ruang sidang atau secara daring dari lapas.
“Nantinya mempertimbangkan sejumlah faktor khususnya keamanan termasuk apakah ada permintaan dari penasihat hukum atau juga pihak Lapas,” jelas dia.
Maming menjalani penahanan setelah sempat dinyatakan buron dan upaya mempraperadilankan KPK di PN Jaksel kandas.
Dia ditahan sejak Kamis (28/7/2022), selepas diperiksa perdana sebagai tersangka di Gedung Merah Putih Jakarta.
Politisi PDIP ini dijerat perkara suap pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu pada 2011 dengan kapasitasnya sebagai bupati Tanah Bumbu. KPK menjeratnya dengan dua dakwaan alternatif.
Dakwaan pertama Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dakwaan alternatif kedua Pasal 11 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)