HERALD.ID, SURABAYA—Hanya beberapa hari setelah penangkapan sejumlah orang di Jawa Tengah, Kepolisian Daerah Jawa Timur juga membongkar sindikat produsen dan pengedar uang palsu.

Polda jatim mengamankan barang bukti berupa lembaran uang kertas palsu sebanyak Rp808,6 juta. Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Toni Harmanto mengungkapkan, dalam kasus ini pihaknya menangkap 11 orang tersangka.

Tersangka mengaku telah beroperasi sekitar satu bulan, yakni mulai Maret hingga April 2022. Dalam satu bulan tersebut, para tersangka mampu mencetak uang palsu dengan nilai Rp2 miliar.

Sebelum ditangkap, para tersangka mengaku sudah mengedarkan uang palsu sebanyak Rp1,2 miliar. Sementara uang yang belum sempat diedarkan berhasil diamankan.

“Sisanya sebanyak Rp 800 juta telah diamankan polisi sebagai barang bukti. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti mesin cetak beserta perangkatnya, yang digunakan pelaku untuk mencetak Upal,” ujarnya, Jumat (4/11/2022) dikutip dari republika.co.id.

Pengungkapan berawal ketika pada 14 Oktober 2022 Polda menerima laporan dari pihak Bank BRI terkait temuan uang palsu yang jumlahnya kurang lebih Rp4 juta.

Polisi pun langsung mengambil tindakan untuk menangkap para tersangka yang memakan waktu sekitar 17 hari, tepatnya hingga 1 November 2022.

“Kita sudah mengamankan 11 tersangka, mulai dari pengedar uang palsu, manajer produksi uang palsu, dan pendana. Kita amankan di beberapa tempat. Di Kediri lalu kami kembangkan kembali di wilayah Jawa Tengah, di Jakarta, dan kita kembangkan lagi ternyata pabriknya di Cimahi, Jawa Barat,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Jateng berhasil membongkar pabrik pencetak uang palsu di Kabupaten Sukoharjo. Lima orang beserta barang bukti uang palsu senilai Rp1,26 miliar berhasil diamankan polisi.

Lima tersangka tersebut berinisial SU asal Semarang, R asal Klaten, S asal Banyumas, IM asal Karanganyar (pemilik percetakan), dan IS asal Jakarta. Mereka memiliki peran yang berbeda mulai dari designer, sablon, operator cetak hingga marketing yang mengedarkan. (*)