HERALD.ID — Di antara yang kecewa pencabutan gugatan Bambang Tri Mulyono, salah satunya Yusril Ihza Mahendra. Akhirnya kekhawatiran ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu terbukti.
“Saya sungguh menyayangkan pencabutan gugatan perbuatan melawan hukum atas kasus ‘Ijazah Palsu Jokowi’ oleh para pengacara Bambang Tri Mulyono (BTM) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Yusril pekan lalu.
Mantan menteri kehakiman itu mengatakan, lebih menguntungkan Jokowi jika gugatan tersebut dilanjutkan.
“Saya berpendapat, adanya putusan pengadilan terhadap kasus kontroversial itu sangat penting agar ada kepastian hukum,” katanya.
Faktanya, polisi menangkap Bambang Tri Mulyono yang membuat kuasa hukumnya mencabut gugatan.
Akhirnya, kata Yusril, hukum tidak menjalankan fungsinya untuk memberi kata putus terhadap sebuah persolan yang dipertikaikan.
“Sementara kontroversi politik akan terus berlanjut tanpa tanda-tanda kapan akan berakhir,” lanjut pengacara terkenal ini.
Kekhawatiran Yusril tebrukti. Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi belum berhenti. Publik masih meragukan keasliannya. Masih terus jadi bahan perbincangan publik.
Terbaru, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengungkap fakta ijazah Jokowi. Dia menjawab pertanyaan wartawan di kantor KPU Bali, Sabtu (5/11/2022).
Hasyim Asy’ari menegaskan, ijazah yang digunakan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat Pilpres 2019 asli.
Silahkan kirim ke email: redaksi@herald.id.