HERALD.ID, BULUKUMBA – AR kini berada di balik jeruji besi. Pria 31 tahun ini diamankan anggota Polsek Ujung Bulu, Polres Bulukumba, usai memarangi Anwar (47).
Kasi Humas Polres Bulukumba, Iptu H Marala mengungkapkan, kejadiannya Rabu, 23 November 2022. Sudah dini hari. Jarum jam menunjukkan sekira pukul 01.00 Wita, ketika AR ribut dengan Anwar.
AR tak terima, korban membawa pacar pelaku menggunakan mobil. Hingga pelaku yang beralamat di Jalan Husni Thamrin, Kelurahan Tanah Kongkong, Kecamatan Ujungbulu itu membawa parang dan mencari Anwar.
AR lalu menemukan warga Desa Salemba, Kecamatan Ujungloe, Kabupaten Bulukumba itu di Jalan Layang, Lingkungan Borong Kalukue, Kelurahan Ela-Ela, Kecamatan Ujungbulu, Kabupaten Bulukumba.
AR lalu memarangi Anwar pada bagian paha. Anwar juga mengalami luka pada tangan kiri akibat menangkis parang pelaku.
Korban Anwar harus menjalani perawatan medis di RSUD Andi Sultan Daeng Radja Bulukumba.
Tim URC Polsek Ujung Bulu bersama tim Resmob dan Unit Pidum Satreskrim, begitu menerima laporan penganiayaan itu langsung menuju TKP dan melakukan penyelidikan. Mereka berhasil mengamankan pelaku di Jalan Merpati, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujungbulu, Kabupaten Bulukumba.
Kasi Humas Polres Bulukumba, Iptu H Marala saat dikonfirmasi membenarkan penganiayaan menggunakan senjata tajam berupa sebilah parang. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Ujung Bulu.
“Ia semalam telah terjadi penganiayaan dan pelakunya sudah diamankan di Mapolsek Ujung Bulu,” katanya.
Melansir Herald Selatan, Kapolsek Ujung Bulu, AKP Lis Mulyadi menyampaikan, pelaku beserta barang bukti sebilah parang diamankan di Jalan Merpati Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, sekitar pukul 04.30 Wita dini hari.
“Pelaku ini tidak terima jika pacarnya dibawa sama korban yang mana pada saat kejadian korban dengan menggunakan mobil miliknya sedang bersama pacar pelaku,” jelas Kapolsek Ujung Bulu.
AKP Lis Mulyadi menambahkan, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Ujung Bulu guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku terancam Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya 2 tahun 8 bulan penjara. (*)