“Pelaku ini tidak terima jika pacarnya dibawa sama korban yang mana pada saat kejadian korban dengan menggunakan mobil miliknya sedang bersama pacar pelaku,” jelas Kapolsek Ujung Bulu.
AKP Lis Mulyadi menambahkan, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Ujung Bulu guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku terancam Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya 2 tahun 8 bulan penjara. (*)Silahkan kirim ke email: [email protected].