HERALD.ID, JAKARTA Komedian Sutisna alias Sule, Budi Setiawan Garda Pandawa (Budi Dalton) hingga Sasongko Widjanarko alias Mang Saswi dilaporkan sekelompok masyarakat mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah (AMPERA) ke Polda Metro Jaya.

Sule dipolisikan terkait dugaan ujaran kebencian mengandung SARA soal konten ‘Miras Minuman Rasulullah’.

Laporan dilayangkan Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah (AMPERA) ini telah terdaftar dengan nomor LP/B/5984/XI/2022/Polda Metro Jaya tertanggal (23/11/2022).

Ucapan Budi Dalton yang direspons Sule dan Mang Saswi dianggap pelapor telah menyinggung umat beragama.

“Nah di sini yang kami laporkan itu ada beberapa nama yaitu pertama Budi Setiawan Garda Pandawa atau biasa kita kenal Budi Dalton, kedua Sutisna alias Sule, dan yang ketiga Sasongko Widjanarko alias Mang Saswi,” kata Ketua AMPERA, Syahrul Rizal kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/11/2022).

Syahrul mengungkap alasan melaporkan Sule dan Mang Saswi karena diduga ikut terlibat dengan gelak tawa dalam konten disampaikan Budi Dalton di YouTube.

Meski ucapan soal ‘Miras’ itu hanya dilontarkan Budi Dalton.

“Di situ kami beranggapan bahwa mereka terlibat dalam ucapan yang disampaikan Budi Dalton. Iya, dia kan menyampaikan ini, ekspresi untuk tertawa nah di situ sama halnya membenarkan dan mengiyakan itu dan kami anggap ikut terlibat,” ungkapnya.

Atas dasar itu, Syahrul pun melaporkan ketiga terlapor dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, pihaknya juga menjerat Sule, Mang Saswi dan Budi Dalton denga Pasal 156 Juncto Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Pasal menyebabkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian,” kata Syahrul.