HERALD.ID, BATANG – Seorang guru agama salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di Batang, Jawa Tengah, tega mencabuli 23 siswinya.

Perbuatan guru berinisial AM (33) itu benar-benar biadab. Ia melakukan perbuatan bejatnya itu salah satunya di musala sekolah.

Kepala Kejari Kabupaten Batang Mukharom mengatakan, saat ini berkas perkara guru agama itu dinyatakan lengkap dan proses pelimpahan tahap dua.

“Pengakuan tersangka, korban sekitar 23 orang. Namun, yang melapor ke kepolisian 10 orang,” ujarnya seperti dilansir dari Antara, Kamis (24/11/2022).

Ia mengatakan bahwa untuk saat ini dirinya belum mengetahui mengapa korban yang lain belum mau membuat laporan ke polisi.

Pelaku AM melakukan tindak kejahatan seksual dengan dalih tes kedewasaan dan kejujuran saat melakukan pemilihan anggota OSIS.

Sebab, selain menjadi guru agama, pelaku juga merupakan pembina OSIS di salah satu SMP di Kecamatan Gringsing itu.

Aksi bejat pelaku itu dilakukan di sejumlah ruang di sekolah, seperti ruang OSIS, ruang kelas VIII, dan ruang musala sekolah.

Terakhir, pelaku AM melakukan perbuatan cabulnya itu setelah upacara 17 Agustus 2022 lalu.

Namun, tersangka AM menyangkal telah memasukkan kemaluannya pada alat vital para korban.

AM mengaku hanya menggesek-gesekkan saja. Namun, kata Mukharom, hasil visum terhadap korban sebaliknya.

Mukharom menyebutkan telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, matras, pakaian korban, pakaian tersangka, dan telepon seluler.

Selanjutnya, pihaknya akan melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Batang.

“Sudah satu minggu, berkas perkara itu dinyatakan lengkap (P-21). Hari ini pada tahap kedua, korbannya cukup banyak sehingga kami fokuskan perkara ini,” katanya.

Mukharom mengatakan, dengan banyaknya korban dan semuanya masih di bawah umur, tersangka akan dikenai Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun, bahkan bisa seumur hidup.

“Ancaman pidananya maksimum 20 tahun. Akan tetapi, karena korbannya sudah melebihi dari satu orang, ada pencabulan, ada persetubuhannya, ada pemberatan, kemungkinan nanti bisa lebih dari itu, bisa saja seumur hidup. Kita lihat saja bagaimana persidangannya nanti,” pungkasnya.