“PBI yang kelas 3, tak boleh naik kelas. Yang bisa naik ke VIP yang kelas 1 saja karena kelas 2 juga maksimal naik ke kelas 1,” jelas Iqbal lagi.
Sebagai catatan, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan Kesehatan.
Pasal 10 Poin 4 menjelaskan bahwa pembayaran selisih biaya dapat dilakukan secara mandiri oleh Peserta maupun pemberi kerja, atau melalui asuransi kesehatan tambahan.Dengan demikian, jika peserta BPJS Kesehatan ingin mendapatkan fasilitas yang lebih tinggi, itu merupakan hak peserta dan tidak ada penambahan biaya dari pihak BPJS Kesehatan. (*)
Silahkan kirim ke email: [email protected].