HERALD.ID, BANDUNG – Korban bom Astana Anyar di Bandung, Jawa Barat telah teridentifikasi. Ada sebelas orang semuanya. Sepuluh polisi, satu warga sipil. Satu dari sepuluh polisi tersebut meninggal dunia.
Kejadiannya Rabu pagi, 7 Desember 2022. Bom bunuh diri diledakkan seorang pria bernama Agus Sujatno saat personel Polsek Astana Anyar, Bandung, apel pagi. Akibatnya sembilan polisi terluka, satu meninggal. Seorang warga sipil yang melintas juga ikut terluka.
“Akibat ledakan itu, 11 orang menjadi korban, terdiri atas 10 polisi, satunya anggota meninggal dunia atas nama Sofyan, 9 masih dalam kategori luka-luka diakibatkan pecahan serpihan ledakan tersebut,” ujar Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana kemarin di TKP
Berikut daftar 11 korban bom bunuh diri di Mapolsek Astana Anyar:
Korban Luka:
Iptu Suparyana: Luka robek kaki kanan bagian betis
Ipda Asim: Luka di pergelangan tangan dan betis bagian kanan
Aipda Agus: Luka di pergelangan tangan kiri, trauma kepala karena terpental
Iptu Wawan: Luka di kaki, lima jahitan
Ipda Zainal: Luka di kaki, tujuh
Iptu Susi: Luka di kaki, satu jahitan
Aiptu Heryanto: Luka berat di kaki
Nurhasanah (36 tahun): Luka sekitar dada.
Korban Meninggal Dunia:
Aiptu Sofyan Didu.
Aiptu Sofyan Didu meninggal dunia karena ledakan bom di Polsek Astana Anyar, Bandung. Ia mengalami luka di bagian leher. “Luka di leher, urat nadi kena di sini (sambil tunjuk leher),” kata Salman, kakak dari Aiptu Sofyan Didu, Kamis (8/12/2022).
Polri memberikan penghargaan kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) anumerta kepada Sofyan Didu, karena meninggal dunia saat bertugas. Sofyan Didu yang semula berpangkat Aipda, kini menjadi Aiptu Anumerta.
Pelaku bom Astana Anyar adalah seorang laki-laki bernama Agus Sujatno (34), berasal dari Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat. Ia tinggal di sebuah rumah kos wilayah Desa Siwal, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Di sana, ia menetap bersama istrinya.
Ternyata, Agus merupakan salah satu pelaku bom Cicendo, Bandung pada tahun 2017. Ia bebas pada tahun 2021 dari Nusakambangan, setelah menjalani hukuman selama empat tahun.
Agus Sujatno meninggal dengan tubuh tercerai berai akibat ledakan. (*)