HERALD.ID — Mantan Menpora Roy Suryo membacakan langsung pleidoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (22/12/2022). Dia bermohon divonis bebas.
Roy meminta dibebaskan salah satunya agar bisa kembali berkarya di bidang telematika seperti sebelumnya.
“Dari lubuk hati saya yang paling dalam, izinkanlah saya mengetuk hati nurani Majelis Hakim yang mulia. Agar saya dapat kembali mendarmabaktikan ilmu multimedia atau telematika dan potensi-potensi lainnya. Sebagaimana selama ini sudah dilakukan kembali kepada bangsa dan negara,” tutur Roy Suryo.
Roy Suryo menjadi terdakwa dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Roy Suryo dengan penjara 1 tahun 6 bulan. Juga denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam pleidoinya, Roy Suryo menegaskan dirinya tidak pernah melakukan apalagi berniat untuk menistakan agama Buddha.
“Saya tidak pernah menuliskan kalimat yang berisi penistaan terhadap agama Buddha, ataupun berisi ujaran kebencian terhadap SARA khususnya terhadap agama Buddha, serta tidak pernah menyampaikan hal-hal yang tidak jelas yang dapat berdampak terjadinya kegaduhan di masyarakat,” urainya.
Dalam bersosial media, Roy mengaku hanya menggunakan fitur “multi quote tweet” untuk mengkritik kebijakan pemerintah dan satire kepada netizen pembuat meme.
“Dengan semangat urun rembug dalam bentuk kritik kepada pemerintah dan satire kepada netizen pembuat meme. Sama sekali tidak ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu maupun kelompok masyarakat sebagai kejahatan SARA,” kata Roy.
Pada akhir pleidoinya, Roy memohon maaf atas aksinya yang membuat orang lain tidak berkenan.
“Akhir kata saya dengan tulus mohon maaf kepada berbagai pihak jika selama ini ada yang tidak berkenan atas kata atau perbuatan saya semoga ke depan kita semua selalu mendapat lindungan dan hidayah dari Allah Subhanahu wa Ta’ala,” tutup Roy. (*)