HERALD.ID, JAKARTA– Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga teknis hingga 6 Januari 2023.
Pendaftaran PPPK ini berdasarkan keputusan Menpan-RB terkait Penetapan kebutuhan ASN di Lingkup KKP T.A 2022.
Rencananya, seleksi kompetensi bakal diadakan di Kantor Pusat dan Kantor Regional BKN serta Unit Pelaksana Teknis BKN.
Nantinya, seleksi terdiri dari 2 tahapan, yaitu administrasi dan kompentensi. Seleksi kompetensi ini punya empat tahapan, yaitu seleksi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, dan seleksi wawancara.
Adapun persyaratan umum pendaftaran PPPK KKP yaitu:
1. Pelamar berusia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun batas usia jabatan yang dilamar.
2. Tidak pernah tersangkut kasus pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, minimal 2 tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat, baik atas permintaan sendiri atau diberhentikan sebagai PNS, Anggota TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak hormat sebagai karyawan.
4. Bukan anggota partai politik, atau sedang terlibat politik praktis.
5. Punya kualifikasi pendidikan sesuai jabatan yang dilamar.
6. Sehat jasmani dan rohani.
7. Bukan pecandu narkotika, atau obat-obatan terlarang sejenis.
8. Memiliki kelakukan baik.
9. Bersedia jika ditempatkan di mana saja, sesuai kebutuhan unit kerja KKP di seluruh Indonesia.
10. Jika pendaftar yang dinyatakan lulus tahap akhir, dan telah memiliki nomor induk PPPK, lalu mengundurkan diri, maka peserta bakal diberi sanksi tidak boleh melamar sebagai PNS selama 1 priode.
Adapun cara mendaftar sebagai calon PPPK KKP 2023 yaitu:
1. Pertama buat akun di laman resmi https://sscasn.bkn.go.id, lalu masukkan NIK sesuai KTP, dan password.
2. Unggah foto diri sambil memegang KTP.
3. Lengkapi datta diri sesuai KTP pendaftar
4. Pilih instansi KKP dengan jenis formasi jabatan sesuai kualifikasi pendidikan, serta pilih lokasi formasi dan pilih tempat tes seleksi.
5. Unggah seluruh dokumen dalam bentuk scan PDF sesuai persyaratan, seperti KTP, Ijazah, dan persyaratan yang telah ditentukan.
6. Simpan data pada ‘form resume’ dan pastikan data telah terisi dengan benar dan lengkap.
7. Lalu cetak kartu pendaftaran SSCASN 2022 sebagai bukti telah melakukan pendaftaran PPPK KKP 2023. (*)